Peratuan Menteri Keuangan Dana Desa 2018Peratuan Menteri Keuangan Dana Desa 2018 (Permenkeu 199/PMK.07/2017). Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa Bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, Dana Desa setiap kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afrmasi, dan alokasi frmula dan ketentuan lebih Ianjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dena Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa. Setiap Desa. Download Now!Size: 728 KBVersion: PDF
Download Tag: keuangan
PMK 250/PMK.07/2014Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 250/PMK.07/2014 (PMK 250/PMK.07/2014) Tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Download Now!
Aplikasi Keuangan Desa (AKD)Aplikasi Keuangan Desa (AKD) Aplikasi ini adalah aplikasi akuntansi keuangan berbantuan komputer dengan memanfaatkan Microsoft Excel (Ms. Excel). Ms. Excel digunakan dengan pertimbangan bahwa salah satu fasilitas Microsoft Office ini digunakan sehari-hari oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di Kantor Desa Ciburial. Dalam aplikasi ini pengguna dapat berkreasi mengembangkannya tanpa harus selalu bergantung kepada pengembangnya. Aplikasi ini digunakan oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) atau fungsi akuntansi Pemerintah Desa Ciburial yang akan menyusun laporan keuangan Pemerintah Desa Ciburial dengan bantuan aplikasi komputer. Sebagaimana program aplikasi berbantuan komputer lain, aplikasi ini memberikan banyak otomatisasi pekerjaan penyusunan laporan keuangan. Dengan otomatisasi ini, PTPKD hanya perlu mencatat transaksi dalam beberapa kertas kerja (sheet). Selanjutnya aplikasi secara otomatis akan menghasilkan buku besar (general ledger) setiap akun, neraca saldo, dan laporan-laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Aplikasi Keuangan Desa ini merupakan modifikasi (disesuaikan dengan kebutuhan di Kantor Desa Ciburial) dari Aplikasi Akuntansi Keuangan SKPD Berbasis Akrual oleh : Riyanto, SE., MM. Download Now!