Proses Perijinan dan Zonasi Kawasan Bandung Utara

KBU adalah kawasan yang sangat penting karena menyuplai air tanah bagi wilayah Cekungan Bandung. Sekitar 60% air tanah Cekungan Bandung disuplai dari kawasan seluas 38.543,33 Ha, dan sisanya sekitar 40% dipenuhi dari Kawasan  Bandung Selatan. Kawasan ini dibatasi barisan Gunung Burangrang, Masigit, Gedogan, Sunda, Tangkubanparahu dan Manglayang, berada pada ketinggian sekitar 750 s.d 1.000 m dpl.

 

Wilayah  KBU  meliputi  10  Kecamatan  (30 Kelurahan) di Kota Bandung, 3 Kecamatan (20 Desa) di Kabupaten Bandung, 2 Kecamatan (8 Kelurahan) di Kota Cimahi, dan 6 Kecamatan (49 Desa) di Kabupaten Bandung Barat. Peraturan  zonasi  merupakan salah satu instrumen yang menjadi kebutuhan bagi pengendalian pembangunan  seperti  menetapkan zona-zona pemanfaatan ruang berdasarkan tingkat resiko bencana, pengaturan/penetapan zona-zona aman untuk evakuasi saat terjadi bencana, pengaturan zona ruang terbuka hijau, dan lain-lain.

 

Melalui penerapan peraturan zonasi diharapkan dapat menjamin adanya kepastian dalam perencanaan dan pembangunan sekaligus mengurangi interpretasi dari rencana tata ruang yang terlalu besar. Dengan adanya peraturan zonasi, diharapkan agar aparat pemerintah daerah dapat  lebih memahami karakteristik dan materi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) serta penerapannya dalam pengendalian pembangunan di Kawasan Bandung Utara dapat lebih efektif.

 

 

(klik pada gambar untuk memperbesar)

Selain peratuan zonasi, bentuk lain pengendalian  dan  pemanfaatan ruang yang dimanatkan dalam perda dan pergub KBU adalah tentang perijinan. Salah satu syarat dikeluarkannya izin oleh Walikota dan Bupati di KBU adalah dengan surat rekomendasi dari Gubernur. Jenis ijin yang harus mendapat  rekomendasi Gubernur adalah:

• Ijin Pemanfaatan/Penggunaan Tanah (IPPT)
• Ijin Lokasi
• Ijin Perencanaan
• IMB yang tidak melalui proses IPPT

Jangka waktu penyelesaian maksimal 30 hari terhitung setelah persyaratan dipenuhi serta mencakup semua luasan yang dimohon.

 

Sumber: BPLHD Jawa Barat

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

3 pemikiran di “Proses Perijinan dan Zonasi Kawasan Bandung Utara”