Perkumpulan Pemuda Ciburial (P2C) resmi didirikan pada tanggal 5 Desember 2014, yang salah satu maksud dan tujuan pendiriannya adalah untuk menjadi wahana integratif dan kekeluargaan dari pemuda pemudi yang berasal dari Desa Ciburial.
Perkumpulan Pemuda Ciburial berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta azas Kekeluargaan dan azas Gotong Royong Senasib Sepenanggungan, Berat Sama Dipikul Ringan Sama Dijinjing.
Maksud dan Tujuan Perkumpulan Pemuda Ciburial
Perkumpulan Pemuda Ciburial mempuanyai maksud dan tujuan untuk:
- Menjadi wahana integratif dan kekeluargaan dari pemuda pemudi yang berasal dari Desa Ciburial;
- Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian dari pemuda pemudi yang berasal dari Desa Ciburial untuk memberikan sumbangan materi dan pemikiran untuk kemajuan Desa Ciburial;
- Meningkatkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama anggota;
- Mensejahterakan harkat dan kehidupan para anggota, baik secara moril maupun secara materil;
- Melestarikan lingkungan hidup di Desa Ciburial termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikapundung;
- Membantu program-program pemerintah dalam penataan dan rehabilitasi lingkungan di Kawasan Bandung Utara khususnya wilayah Desa Ciburial;
- Membantu mewujudkan program Desa Wisata;
- Membantu menjaga, memelihara dan menertibkan Desa Ciburial.
Pendirian P2C telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-00816.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pemuda Ciburial pada 09 Desember 2014.
Informasi lebih lanjut mengenai P2C:
Sekretariat :
Jl. Dago Pakar Barat I No. 130B Telp. 082129992404 – 087722525554
E-mail :