Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester 1 2018 ini.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester 1 2018 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. [Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester 1 2018 ini disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli 2018. [Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018.
A. Pendapatan Desa : 34,63% |
|
I. Pendapatan Asli Desa |
2,59% |
II. Pendapatan Transfer |
39,24% |
1. Dana Desa |
20,00% |
2. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi |
50% |
3. Alokasi Dana Desa |
50% |
4. Bantuan Keuangan Provinsi |
100% |
5. Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota |
0% |
III. Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah |
19,20% |
Total Realisasi Pendapatan Desa (Rp.) |
808.875.133,- |
B. Belanja Desa : 31,19% |
|
I. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa |
39,36% |
II. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
30,08% |
III. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
31,50% |
IV. Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
25,92% |
V. Bidang Tidak Terduga |
0,00% |
Total Realisasi Belanja Desa (Rp.) |
728.395.108,- |
C. Surplus (Defisit) Anggaran (A – B) : Rp.80.480.025,- |
|
Total Surplus (Defisit) Anggaran (Rp.) |
80.480.025,- |
D. Pembiayaan Anggaran : 0,00% |
|
I. Penerimaan Pembiayaan |
0,00% |
Total Pembiayaan Desa (Rp.) |
0,-,- |
SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN : RP.80.480.025,- |
Pemerintah Desa Ciburial mencatat ada surplus anggaran pada semester pertama 2018, yaitu sebesar Rp.80.480.025,-. Realisasi pendapatan desa lebih besar daripada realisasi belanja desa.
Pemerintah Desa Ciburial mencatat bahwa pada Semester I 2018, realisasi pendapatan desa sebesar Rp.808.875.133,- (34,63%), realisasi belanja desa sebesar Rp.728.395.108,- (31,19%). Realisasi belanja desa lebih kecil daripada realisasi pendapatan desa. Sementara realiasi pembiayaan desa sebesar Rp. 0,- (0,00%).
Persentasi realisasi pendapatan desa semester pertama 2018 yaitu mencapai 34,63%, dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Desa sebesar Rp.6.062.933,- (2,59%)
- Pendapatan Transfer sebesar Rp.781.687.200,- (39,24%)
- Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp.21.125.000,- (19,20%)
Persentase realisasi belanja desa semester pertama 2018 menurut Bidang, yaitu mencapai 31,19%, dengan rincian sebagai berikut:
- Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp.216.735.108,- (39,36%)
- Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp.356.525.000,- (30,08%)
- Belanja Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp.27.250.000,- (31,50%)
- Bidang Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.127.885.000,- (25,92%)
- Bidang Bidang Tidak Terduga sebesar Rp.0,- (0,00%)
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester 1 2018 selengkapnya bisa dilihat melalui file berikut ini: