« Back to Glossary Index
Organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003).
« Kembali ke Glosarium IndeksOrgan perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003).
Bagian/lingkup dari realisasi anggaran yang diperiksa.
Tujuan atau sasaran yang akan dicapai melalui output.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penetapan harga di bawah harga keseimbangan pasar yang menyebabkan harga tidak mungkin.