« Back to Glossary Index
Mampu mempergunakan waktu dan biaya secara tepat untuk memperoleh hasil yang diharapkan.
« Kembali ke Glosarium IndeksMampu mempergunakan waktu dan biaya secara tepat untuk memperoleh hasil yang diharapkan.
Bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 […]
Saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
Masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tahun yang berjalan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.