« Back to Glossary Index
Bagian/lingkup dari realisasi anggaran yang diperiksa.
« Kembali ke Glosarium IndeksBagian/lingkup dari realisasi anggaran yang diperiksa.
Mempunyai kekuatan hukum; absah, sah. Suatu keadaan atau fakta yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh hukum.
Pemerintahan dalam suatu negara yang dilakukan atau dipegang oleh orang asing.
Bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 […]
ketepatan bukti yang digunakan dalam pemeriksaan.