Mekanisme Pelayanan Informasi Publik Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Desa Ciburial dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut: KTP (Perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi). Petugas Data & Informasi PPID Desa Ciburial mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik. Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Desa ciburial akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik PPID Desa Ciburial memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Jika berkas tidak lengkap maka PPID Desa Ciburial meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 [tiga] hari kerja). Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID Desa Ciburial dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7(tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang. Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban infor masi publik, maka pelayanan informasi publik selesai.Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka permohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi.
Ketegori: Standar Layanan
PPID Desa Ciburial berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk : Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga turut mewujudkan misi ke-1 Pemerintah Desa Ciburial mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, solid, dan inovatif. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana; Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan; Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik; Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik; Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani; Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.