Sejumlah perwakilan kepala daerah dari Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung menentukan batas wilayah di Kawasan Bandung Utara (KBU), Selasa (22/11) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Juanda. Penentuan batas antara tiga daerah yang dilakukan bersama dengan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) itu bertujuan untuk penegasan batas daerah berdasarkan ketentuan hukum.
Batas ketiga daerah di kawasan Bandung utara (KBU) ditentukan di lima titik. Dua titik di antaranya berupa tugu yang membatasi Kp. Sukaresmi, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan Kp. Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung serta Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, dan Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Sementara tiga titik lainnya yang berupa patok dipasang di bibir Sungai Cikapundung di kawasan Tahura. Ketiga titik itu membatasi Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dengan Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung di sekitar Maribaya.
Camat Lembang, Hendra Trismayadi mengatakan, dari lima batas daerah itu, dua batas di antaranya yang berupa tugu telah terpasang, sementara tiga batas berupa patok baru dipasang kemarin bersama dengan Bakosurtanal. Namun, menurut dia, pemasangan patok tersebut hanya memperjelas dan menambah data batas daerah dan tidak menambah batas baru.
“Batas-batas ini sudah ada sejak lama. Namun, pemasangan patok di bibir Sungai Cikapundung ini dilakukan untuk memperjelas batas karena batas alam berupa sungai sewaktu-waktu bisa hilang,” katanya di Kantor Desa Mekarwangi, Lembang, kemarin.
Hendra menuturkan, penentuan batas tersebut telah disepakati tiga perwakilan kepala daerah dengan penandatangan berita acara. Selanjutnya, kesepakatan itu akan ditindaklanjuti dengan pembuatan peta digital dengan menggunakan alat Global Positioning System (GPS). Peta tersebut nantinya akan menjadi panduan pemerintah daerah serta berbagai instansi untuk berbagai kebutuhan.
Penentuan batas daerah, menurut Hendra, dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Batas Daerah. Selain untuk memenuhi ketentuan hukum, penentuan batas itu juga dilakukan untuk memudahkan pelayanan publik di masing-masing daerah seiring dengan berkembangnya jumlah penduduk di kawasan Bandung utara.
“Penduduk di kawasan ini sudah banyak dan permasalahannya semakin rumit. Dengan adanya penentuan batas ini diharapkan terjalin kerja sama antara pemerintah daerah untuk mengurus kepentingan administrasi masyarakat di daerah perbatasan,” ujarnya.
Surveyor Bakosurtanal Ari Machori menambahkan, penentuan batas daerah di lapangan dicatat dengan menggunakan alat GPS navigasi sehingga diperoleh titik koordinat dengan tingkat akurasi dalam satuan meter. Setelah diolah, data tersebut akan diverifikasi dengan menggunakan GPS geodesi dengan tingkat akurasi hingga satuan sentimeter.
“Data dari Bakosurtanal selanjutnya akan digunakan setiap kepala daerah di masing-masing wilayah untuk membuat peta digital. Dengan peta itu, batas-batas daerah akan jelas sesuai dengan hukum meskipun batas alam seperti sungai dan pepohonan hilang,” katanya.
Sumber: Pikiran Rakyat