[TOR] Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD Ciburial

Sesuai dengan agenda tahapan pelaksanaan pemilihan anggota BPD Ciburial periode jabatan 2012 s.d. 2018, yang salah satunya adalah tahapan  Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD.  Pada tanggal 18 Oktober 2012 lalu telah dilaksanakan tahapan tersebut.  Berikut ini Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Pelaksanaan kegiatan Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD Ciburial Periode 2012-2018.

==========

KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)

Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD Ciburial
Periode 2012-2018

SASARAN PROGRAM:

Terlaksananya kegiatan Pemilihan BPD Masa Bakti 2012-2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KEGIATAN:

Pemilihan BPD Ciburial Masa Bakti 2012-2013

SUB KEGIATAN:

Musyawarah Tingkat Desa

DETIL KEGIATAN:

Musyawarah Penetapan Anggota BPD yang diajukan oleh panitia Musyawarah Pemilihan Anggota BPD di Tingkat Dusun.

 

1. Latar Belakang
a. Dasar Hukum

1.1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
1.2. Peratuan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;
1.3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
1.4. Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

b. Gambaran Umum Singkat

Bahwa Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciburial periode 2006-2012 telah berakhir, maka dalam rangka pelaksanaan pemilihan anggota BPD periode masa jabatan 2012-2018 pemerintah desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan BPD.
Guna terselenggaranya pemilihan BPD Masa jabatan 2012-2018 yang sesuai dengan ketentuan perlu diadakan musyawarah tingkat desa untuk menetapkan keanggotaan BPD berdasalkan hasil musyawarah di tingkat dusun. Untuk selanjutnya hasil musyawarah di tingkat desa disampaikan kepada Camat untuk ditetapkan dalam Keputusan Camat a.n. Bupati Bandung tentang Peresmian Anggota BPD.

c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan

Kegiatan Menindaklanjuti hasil pemilihan anggota BPD di tingkat Dusun sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 6, 7, dan 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawarat Desa, bahwa hasil musyawarah pembentukan anggota BPD berikut berkas-berkas persyaratan calon anggota BPD di tingkat Dusun kemudian dimusyawarahkan di tingkat Desa.

2. Kegiatan Yang Dilaksanakan

a. Uraian Kegiatan

Kegiatan Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD Periode 2012-2018 dilaksanakan di tingkat desa, yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dihadiri oleh perwakilan Panitia Tingkat Dusun, Ketua RW/RT, serta Calon Anggota BPD dari masing-masing Dusun.

b. Batasan Kegiatan

Kegiatan ini dalam pelaksanaannya merupakan tindak lanjut dari hasil pemilihan anggota BPD di tingkat Dusun yang merupakan bagian dari kegiatan inti, yaitu Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Anggota BPD Ciburial Periode 2012-2018.

3. Maksud dan Tujuan

a. Maksud Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan Kegiatan Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD Periode 2012-2018 dimaksudkan untuk menetapkan keanggotaan BPD periode 2012-2018.

b. Tujuan Kegiatan

1. Menetapkan keanggotaan BPD periode 2012-2018;
2. Sosialisasi berakhirnya keanggotaan BPD periode 2006-2012;
3. Sosialisasi hasil pemilihan BPD periode 2012-2018;
4. Menyediakan kelengkapan administrasi untuk bahan Keputusan Camat tetntang Peresmian BPD periode 2012-2018.

4. Indikator Keluaran dan Keluaran

a. Indikator Keluaran

1. Tercapainya sasaran pelaksanaan kegiatan Pemilihan BPD Masa Bakti 2012-2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tersebarnya informasi pemilihan keanggotaan BPD Ciburial periode 2012-2018.

b. Keluaran

a. Tersedianya kelengkapan administrasi untuk bahan Keputusan Camat tetntang Peresmian BPD periode 2012-2018;
b. Tersedianya bahan laporan kegiatan pemerintahan Desa Ciburial.

5. Cara Pelaksanaan Kegiatan

a. Metode Pelaksanaan

Metode pemilihan 11 (sebelas) anggota BPD adalah pemilihan tidak langsung melalui prinsip keterwakilan wilayah sebaqgaimana diatur pada pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006, yaitu: “Anggota BPD adalah weakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah”. Wilayah dalam konteks ini adalah “Dusun”.

b. Tahapan Kegiatan

Tahapan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :

1. Pengantar

Penyampaian informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait dengan urgensi keanggotaan BPD.

2. Pelaksanaan kegiatan

– Penetapan 11 (sebelas) Anggota BPD Periode 2012-2018
– Calon yang tidak ditetapkan sebagai anggota BPD menjadi anggota BPD Pengganti Antar Waktu untuk Dusun yang sama.

3. Laporan pelaksanaan kegiatan

Kegiatan Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD Periode 2012-2018 selanjutnya dilaporkan kepada Camat untuk diproses lebih lanjut.

6. Tempat pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan ini dilaksanakan di balai musyawarah Desa Ciburial

7. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan

a. Pelaksana kegiatan

– Kepala Desa Ciburial
– BPD Ciburial
– Panitia Pemilihan BPD Periode 2012-2018

b. Penanggungjawab kegiatan

Penanggung jawab kegiatan adalah Kepala Desa Ciburial.

8. Jadwal Kegiatan

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2012.

9. Biaya

Anggaran pembiayaan bagi pelaksanaan kegiatan ini ditetapkan dalam APBDes sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (6) Perda 7/2006.

==========

Naskah TOR Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD Ciburial Periode 2012-2018 dapat di download atau dibaca online melalui link ini.

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.