Berikut ini Daftar Rencana Kegiatan Desa di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019. Daftar rencana kegiatan desa di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ini berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Ciburial Tahun 2018 Nomor 8). 25 Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun 2019 : Bantuan Bagi kegiatan Sekolah Paket A,B,C Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa Dukungan Pendidikan Bagi Siswa Tidak Mampu/ Berprestasi Dukungan Pendidikan Bagi Anak Dengan Kedisabilitasannya Pemeliharaan Kendaraan Layanan Desa Siaga Kesehatan Pembangunan Posyandu RW 10 Pembangunan TPT RW 06 Pembangunan TPT RW 10 Peningkatan Jalan Desa RT 01 RW 05 (Rabat Beton Peningkatan Jalan Desa RW 11 (Rabat Beton) Peningkatan Jalan Desa Kp. Lebaksiuh (Rabat Beton) Peningkatan Jalan Lingkungan Kp. Sekebuluh (Rabat Beton) Peningkatan Jalan Lingkungan Kp. Ciburial (Hotmix) Peningkatan Jalan Lingkungan Kp. Ciburial (Rabat Beton) Peningkatan Jalan Lingkungan RT 04 RW 05 (Rabat Beton) Rehabilitasi Jembatan RW 01 Rehab Rumah Tidak Layak Huni Tati Rubiah (RT 03 RW 05) Rehab Rumah Tidak Layak Huni Iin ( RT 03 RW 05) Rehab Rumah Tidak Layak Huni Irah (RT 02 RW 03) Rehab Rumah Tidak Layak Huni Eda (RT 03 RW 10) Rehab MCK RW 08 Pipanisasi Air Bersih Cibitung Pembangunan Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL) RW 12 Pembangunan Drainase RW 02 Pengelolaan dan Pengembangan Website Desa Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Ciburial Tahun 2018 Nomor 8) bisa dilihat di halaman Repositori.
Tagar: Pelaksanaan
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester 1 2018 ini.
Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Ciburial Tahun 2017 yang merupakan tahun ke-5 RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) 2013-2019 Desa Ciburial. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada tahun 2017 melaksanakan 9 Jenis Kegiatan. Jumlah Anggaran (Pagu Indikatif Perubahan) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa tahun 2017 adalah sebesar Rp.1.394.069.000,-
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I 2017 ini.