Petunjuk Pelaksanaan Pilkades Di Kabupaten Bandung

Terkait penyelenggaraan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Serentak, Pemerintah Kabupaten Bandung telah memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung melalui Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015.

Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung ini terdiri dari 10 Bab dan 93 Pasal.

<strong>BAB I - KETENTUAN UMUM</strong>
Pasal 1
Dalam peraturan bupati ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah adalah Kabupaten Bandung.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
  3. Bupati adalah Bupati Bandung
  4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung;
  6. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NegaraKesatuan Republik Indonesia.
  8. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  9. Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
  10. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkaan secara demokratis.
  11. Bakal Calon Kepala Desa adalah penduduk desa yang berdasarkan penjaringan oleh panitia ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa.
  12. Calon Kepala Desa adalah bakal calon kepala desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan ditetapkan oleh panitia pemilihan untuk mengikuti penjaringan sebagai calon kepala desa yang berhak dipilih;
  13. Calon yang berhak dipilih adalah calon kepala desa yang telah lolos dari penyaringan dan ditetapkan oleh panitia pemilihan;
  14. Calon terpilih adalah calon yang berhak dipilih dan memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa;
  15. Penjabat Kepala Desa adalah seorang penjabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban kepala desa dalam kurun waktu tertentu;
  16. Panitia pemilihan Kepala Desa di desa adalah panitia yang dibentuk BPD untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa.
  17. Panitia Pengawas adalah pengawas pemilihan kepala desa yang dibentuk oleh Camat yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa yang bersangkutan;
  18. Pemilih adalah penduduk desa setempat dan memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
  19. Hak Pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya;
  20. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
  21. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara;
  22. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
  23. Kampanye merupakan kesempatan bagi para calon yang berhak dipilih untuk menyampaikan program kerja yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan berhasil terpilih menjadi kepala desa;
  24. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
  25. Biaya Pemilihan adalah biaya pemilihan kepala desa dalam rangka penyelenggaraan pemilihan kepala desa berdasarkan jumlah pemilih.
BAB II - PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB III - PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB IV - KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENJABAT KEPALA DESA DAN BPD SEBAGAI CALON KEPALA DESA
BAB V - PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
BAB VI - MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
BAB VII - BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB VIII - STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB IX - KETENTUAN PERALIHAN
BAB X - KETENTUAN PENUTUP

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.