Permendagri 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa

Permendagri 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa

Permendagri 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa
Permendagri 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa

Permendagri No. 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 30 Juni 2016. Permendagri tentang kewenangan desa ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kewenangan Desa ini ditetapkan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mendasari dikeluarkannya Permendagri No. 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  5. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);

Permendagri No. 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal, yaitu (I) Ketentuan Umum, (II) Maksud dan Tujuan, (III) Ruang Lingkup, (IV) Kewenangan Desa, (V) Kewenangan Desa Adat, (VI) Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Desa dan Desa Adat, (VII) Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang Dilaksanakan Desa dan Desa Adat, (VIII) Pelaporan, (IX) Pembinaan dan Pengawasan, (X) Pembiayaan, (XI) Ketentuan Lain-lain, dan (XII) Ketentuan Penutup.

Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 meliputi 15 pengertian istilah yang ada dalam Permendagri No. 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa ini.

  1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
  5. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota.
  6. Urusan Pemerintahan Umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
  7. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
  8. Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota adalah Peraturan Kepala Daerah.
  9. Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  11. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  12. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  14. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
  15. Penugasan adalah pemberian tugas dari Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dalam melaksanakan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren, pemerintahan umum serta dalam pelaksanaan tugas pembantuan.

Maksud dan Tujuan

Bab II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam rangka mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi:

  1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.

Ruang Lingkup

Bab III

RUANG LINGKUP

Pasal 4

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini adalah:

  1. Kewenangan Desa; dan
  2. Kewenangan Desa Adat.

Kewenangan Desa

Bab IV

KEWENANGAN DESA

Bagian Kesatu

Penataan Kewenangan

Pasal 5

  1. Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui penataan kewenangan Desa.
  2. Penataan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    1. jenis dan perincian kewenangan Desa; dan
    2. kriteria kewenangan Desa.

Bagian Kedua

Jenis dan Perincian Kewenangan Desa

Paragraf Kesatu

Jenis Kewenangan Desa

Pasal 6

Jenis kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi:

  1. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  2. kewenangan lokal berskala Desa;
  3. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
  4. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf Kedua

Perincian Kewenangan Desa

Pasal 7

  1. Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit terdiri atas:
    1. sistem organisasi masyarakat adat;
    2. pembinaan kelembagaan masyarakat;
    3. pembinaan lembaga dan hukum adat;
    4. pengelolaan tanah kas Desa; dan
    5. pengembangan peran masyarakat Desa.
  2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul lainnya dengan mengikutsertakan Pemerintah Desa.
  3. Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kewenangan hak asal usul lainnya dengan memperhatikan situasi, kondisi, dan kebutuhan.
  4. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dan diurus oleh Desa.

Pasal 8

  1. Perincian kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b, paling sedikit terdiri atas:
    1. pengelolaan tambatan perahu;
    2. pengelolaan pasar Desa;
    3. pengelolaan tempat pemandian umum;
    4. pengelolaan jaringan irigasi;
    5. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa; Desa.
    6. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
    7. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
    8. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
    9. pengelolaan embung Desa;
    10. pengelolaan air minum berskala Desa; dan
    11. pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
  2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan lokal berskala Desa lainnya dengan mengikutsertakan Pemerintah Desa.
  3. Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kewenangan lokal berskala Desa lainnya dengan memperhatikan situasi, kondisi, dan kebutuhan.
  4. Kewenangan Desa berskala lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dan diurus oleh Desa.

Pasal 9

  1. (1) Perincian Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi:
    1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. pelaksanaan Pembangunan Desa;
    3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
    4. pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Kewenangan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diurus oleh Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Kriteria Kewenangan Desa

Pasal 10

Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, antara lain:

  1. merupakan warisan sepanjang masih hidup;
  2. sesuai perkembangan masyarakat;
  3. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 11

Kriteria kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b antara lain:

  1. sesuai kepentingan masyarakat Desa;
  2. telah dijalankan oleh Desa;
  3. mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
  4. muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa; dan
  5. program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa.

Pasal 12

Kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c antara lain:

  1. sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di Desa;
  2. memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;
  3. pelayanan publik bagi masyarakat;
  4. meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  5. mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan
  6. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.

Pasal 13

Kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, antara lain:

  1. urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan;
  2. sesuai dengan prinsip efisiensi;
  3. mempercepat penyelenggaraan pemerintahan; dan
  4. kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis.

Kewenangan Desa Adat

Bab V

KEWENANGAN DESA ADAT

Bagian Kesatu

Penataan Kewenangan

Pasal 14

Penataan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku mutatis mutandis bagi penataan kewenangan Desa Adat.

Bagian Kedua

Jenis dan Perincian Kewenangan Desa Adat

Paragraf Kesatu

Jenis Kewenangan Desa Adat

Pasal 15

Jenis kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku mutatis mutandis bagi jenis kewenangan Desa Adat.

Paragraf Kedua

Perincian Kewenangan Desa Adat

Pasal 16

Perincian kewenangan berdasarkan hak asal-usul Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:

  1. pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli;
  2. pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
  3. pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat
  4. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
  5. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
  7. pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.

Pasal 17

Penyelenggaraan hak asal usul Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit meliputi:

  1. penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
  2. pranata hukum adat;
  3. pemilikan hak tradisional;
  4. pengelolaan tanah ulayat;
  5. kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa Adat;
  6. pengelolaan tanah kas Desa Adat
  7. pengisian jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat; dan
  8. masa jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat.

Pasal 18

Perincian kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.

Bagian Ketiga

Kriteria Kewenangan Desa Adat

Pasal 19

Kriteria kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 antara lain:

  1. adat istiadat dan hak tradisional yang masih hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan Desa Adat;
  2. hak sosial budaya masyarakat Desa Adat; dan
  3. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 20

Kriteria kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.

Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Desa dan Desa Adat

Bab VI

TATA CARA PELAKSANAAN

KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT

Pasal 21

  1. Hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dijadikan bahan bagi Bupati/Walikota untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. jenis kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat;
    2. kriteria kewenangan Desa dan Desa Adat;
    3. mekanisme pelaksanaan kewenangan Desa dan Desa Adat;
    4. evaluasi dan pelaporan pelaksananan kewenangan Desa dan Desa Adat; dan
    5. pendanaan.

Pasal 22

  1. Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikonsultasikan kepada Gubernur.
  2. Gubernur dalam melakukan konsultasi atas Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang rincian daftar kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri.
  3. Hasil koordinasi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar diterbitkannya rekomendasi Gubernur kepada Bupati/Walikota.
  4. Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat paling lama tujuh hari setelah mendapatkan rekomendasi.

Pasal 23

  1. Berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar Kewenangan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat.
  2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal Desa yang bersangkutan.

Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang Dilaksanakan Desa dan Desa Adat

Bab VII

URUSAN PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG DILAKSANAKAN DESA DAN DESA ADAT

Bagian Kesatu

Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat

Pasal 24

  1. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa dan Desa Adat.
  2. Urusan pemerintahan konkuren yang ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 25

  1. Untuk melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan pemerintah yang sebagian pelaksanaan urusannya akan ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Menteri membentuk kelompok kerja.
  2. Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 26

  1. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannya kepada Desa dan Desa Adat.
  2. Penugasan oleh Pemerintah Daerah Provinsi kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 27

  1. Untuk melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan pemerintah daerah provinsi yang sebagian pelaksanaan urusannya akan ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Gubernur membentuk kelompok kerja.
  2. Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 28

  1. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannya kepada Desa dan Desa Adat.
  2. Penugasan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Pasal 29

  1. Untuk melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang sebagian pelaksanaan urusannya akan ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Bupati/Walikota membentuk kelompok kerja.
  2. Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Bagian Kedua

Urusan Pemerintahan Umum Dan Tugas Pembantuan Yang Ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat

Pasal 30

  1. Urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan yang menjadi kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannya kepada Desa dan Desa Adat.
  2. Tata cara pelaksanaan penugasan, pembentukan kelompok kerja dan pendanaan untuk melaksanakan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dan Desa Adat berlaku mutatis mutandis bagi urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan yang sebagian pelaksanaannya ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dan Desa Adat.

Pelaporan

Bab VIII

PELAPORAN

Pasal 31

  1. Bupati/Walikota melaporkan kepada Gubernur pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.
  2. Gubernur melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota.
  3. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sesuai kebutuhan.
  4. Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan bahan Menteri untuk menyusun kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan Desa.

Pembinaan dan Pengawasan

Bab IX

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 32

  1. Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat secara nasional.
  2. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota.
  3. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat.
  4. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), melalui:
    1. fasilitasi dan koordinasi;
    2. peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa;
    3. monitoring dan evaluasi; dan
    4. dukungan teknis administrasi.

Pasal 33

Dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penataan dan pelaksanaan kewenangan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), Bupati/Walikota dapat melimpahkan sebagian tugas kepada Camat.

Pembiayaan

Bab X

PEMBIAYAAN

Pasal 34

Pembiayaan untuk pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat dibebankan pada:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
  5. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Lain-lain

Bab XI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 35

  1. Hak-hak ulayat Desa diakui keberadaannya sepanjang kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Pasal 36

Penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat selain berpedoman pada Peraturan Menteri ini, juga mempedomani ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur kekhususan daerah Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

Pasal 37

Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penataan kewenangan Desa wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
  2. Terhadap penataan kewenangan Desa yang sudah berlangsung dan belum berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan.

Ketentuan Penutup

Bab XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

File Permendagri No. 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa bisa di download melalui alamat berikut : http://www.kemendagri.go.id/produk-hukum/category/peraturan-menteri

***

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.