Pengelolaan Aset Desa

Pengelolaan Aset Desa
Pengelolaan Aset Desa

Aset Desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan Aset Desa yang berdayaguna dan berhasilguna.

Pengelolaan Aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan Desa.

Berdasarkan Pasal 115 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan desa, Pemerintah Daerah mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.

Berdasarakan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Desa tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 23 Mei 2014.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang dimaksud dengan:

  • Pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
  • Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
  • Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.
  • Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Aset Desa untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah ada dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar melakukan tindakan yang akan datang.
  • Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa yang tidak dipergunakan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangunguna serah dengan tidak mengubah status Aset Desa.
  • Sewa adalah pemanfaatan Aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentuuntuk menerima imbalan uang tunai.
  • Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan Aset Desa antar Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa yang bersangkutan.
  • Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Desa bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
  • Bangun guna serah adalah pemanfaatan Aset Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
  • Bangun serah guna adalah pemanfaatan Aset Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
  • Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa, antar Pemerintah Desa atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
  • Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Maksud dan Tujuan Pengelolaan Aset Desa

Maksud Pengelolaan Aset Desa:

  1. mengamankan Aset Desa;
  2. menyeragamkan sistem dan prosedur dalam pengelolaan Aset Desa;
  3. memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan Aset Desa; dan
  4. mengoptimalkan pemanfaatan Aset Desa.

Tujuan Pengelolaan Aset Desa :

  1. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan Aset Desa;
  3. terwujudnya pengelolaan Aset Desa yang tertib, efektif, efisien; dan
  4. sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Aset Desa.

Jenis Aset Desa

Jenis Aset Desa terdiri atas:

  1. tanah kas desa;
  2. pasar desa;
  3. bangunan desa; dan
  4. lain-lain Aset Desa.

Lain-lain Aset Desa:

  • Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  • Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
  • hasil kerjasama Desa; dan
  • Kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Jenis Aset Desa sebagaimana tersebut di atas menjadi milik desadan dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa.

Pendataan Aset Desa 

  1. Pemerintah Desa wajib melakukan pendataan terhadap seluruh kekayaan desa.
  2. Dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud, Pemerintah Desa dapat membentuk Tim Pendataan yang diketuai oleh Kepala Desa.
  3. Pembentukan Tim Pendataan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kepala Desa.
  4. Pemerintah Desa wajib melakukan pensertifikatan terhadap semua tanah desa atas nama desa.
  5. Pensertifikatan tanah desa yang telah selesai dibuat, disimpan oleh SKPD yang membidangi rusan aset daerah.
  6. Pemerintah Desa menyimpan fotocopy sertifikat tanah desa yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang di bidang pertanahan.

Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Desa

Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan kepastian nilai ekonomi.

Pengelolaan Aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.

Pengelolaan Aset Desa untuk meningkatkan pendapatan desa dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan Aset Desa.

Biaya pengelolaan Aset Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Aset Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.

Perencanaan kebutuhan Aset Desa disusun dalam rencana kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan ketersediaan barang milik Desa yang ada dan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten Bandung.

Jenis pemanfaatan Aset Desa berupa:

  1. sewa;
  2. pinjam pakai;
  3. kerjasama pemanfaatan; dan
  4. bangun serah guna dan bangun guna serah.

Pemanfaatan Aset Desa berupa sewa dilakukan atas dasar:

  1. menguntungkan desa;
  2. jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis Aset Desa dan dapat diperpanjang; dan
  3. penetapan tarif sewa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.

Sewa sebagaimana dimaksud dilakukan dengan surat perjanjian sewa menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
  2. obyek perjanjian sewa menyewa;
  3. jangka waktu;
  4. hak dan kewajiban para pihak;
  5. penyelesaian perselisihan;
  6. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
  7. peninjauan pelaksanaan perjanjian.

Selengkapnya silakan unduh Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.