Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa

Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa

Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa
Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa

Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa ini dibuat dan disusun untuk menciptakan kesamaan persepsi di lingkungan Pemerintahan Desa mengenai pentingnya pengelolaan aset Desa yang sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan dibuat dan disusunnya Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa ini juga untuk menciptakan kejelasan mengenai penggolongan dan kodefikasi Aset Desa secara nasional yang menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penatausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien.

Salah satu bagian terpenting dari penatausahaan adalah Inventarsasi Barang dimana diperlukan adanya Kode Barang, sehingga perlu diatur dalam Pedoman Umum Kodefkasi Aset Desa mengenai Kode Barang berdasarkan kewenangan Pemerintahan Desa sesuai peraturan perundang-undangan dan sangat dimungkinkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing Desa.

Hal lain yang diatur juga dalam Pedoman ini adalah Kode Lokasi Barang yang merupakan identitas Status Kepemilikan Barang dan Kode Register merupakan identitas barang yang dipergunakan sebagai tanda pengenal yang diletakkan atau diberi label/stiker pada barang yang bersangkutan sehingga memudahkan untuk diketahui keberadaan barang tersebut.

Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa ini dapat didownload/diunduh melalui halaman ini. ***

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

4 pemikiran di “Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa”