Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan

Berdasarkan pertimbangan: (1) dalam rangka mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral, perlu disusun data profil desa dan kelurahan; (2) bahwa data profil desa dan kelurahan perlu didayagunakan untuk mendorong perkembangan desa dan kelurahan swadaya dan swakarya menjadi desa dan kelurahan swasembada.

Ketentuan Umum

Dalam Pedoman Penyususnan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan ini yang dimaksud dengan

  • Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan.
  • Penyusunan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
  • Pendayagunaan adalah berbagai upaya memanfaatkan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan dalam system perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
  • Data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari sumbernya yang dapat memberikan gambaran tentang potensi, perkembangan dan permasalahan tertentu.
  • Pendataan adalah kegiatan pengumpulan fakta dan informasi melalui pengisian daftar isian data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
  • Potensi Desa dan Kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.
  • Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan masyarakat, pemerintrahan desa dan kelurahan serta pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di desa dan kelurahan.
  • Program Aplikasi adalah alat bantu pengolahan, analisis dan penyajian data profil desa dan kelurahan dengan menggunakan perangkat computer.
  • Kategori Mula adalah desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah pemenuhan kebutuhan dasar seperti ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
  • Kategori Madya desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah keamanan dan ketertiban, kesadaran politik dan kebangsaan, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan kinerja lembaga kemasyarakatan.
  • Kategori Lanjut desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan masalah yang terkait dengan kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.
  • Desa/Kelurahan Miskin adalah desa/kelurahan yang potensi umumnya rendah, laju perkembangannya lamban dan kurang berkembang serta status perkembangannya berada pada tingkat swadaya dengan kategori mula, madya dan lanjut.
  • Data dasar keluarga adalah gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga yang meliputi potensi sumber daya manusia, perkembangan kesehatan dan pendidikan, penguasaan asset ekonomi dan sosial keluarga, partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga dan perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
  • Registrasi ibu dan anak tingkat dusun dan lingkungan yang selanjutnya disebut RIAD adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisis serta publikasi dan pendayagunaan data perkembangan ibu dan anak di tingkat dusun dan lingkungan berdasarkan data dasar keluarga di setiap dusun dan lingkungan.
  • Tipologi Desa/Kelurahan adalah kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta potensi prasarana dan sarana dalam menentukan arah pengembangan dan pembinaan masyarakat berdasarkan karakteristik keunggulan komparatif dan kompetitif dari setiap desa dan kelurahan.

Data Profil Desa dan Kelurahan

Profil desa dan kelurahan terdiri atas data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan, dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan.

Data dasar keluarga berisikan gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga yang meliputi:

  1. potensi sumber daya manusia;
  2. perkembangan kesehatan;
  3. perkembangan pendidikan;
  4. penguasaan aset ekonomi dan sosial keluarga;
  5. partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  6. berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga; dan
  7. perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Data dasar keluarga digunakan sebagai data dasar perhitungan perkembangan kualitas manusia Indonesia yang dikembangkan melalui RIAD.

Potensi Desa dan Kelurahan

Potensi desa dan kelurahan terdiri atas data sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana. Data sumber daya alam meliputi:

  1. potensi umum yang meliputi batas dan luas wilayah, iklim, jenis dan kesuburan tanah, orbitasi, bentangan wilayah dan letak;
  2. b. pertanian;
  3. perkebunan;
  4. kehutanan;
  5. peternakan;
  6. perikanan;
  7. bahan galian;
  8. sumber daya air;
  9. kualitas lingkungan;
  10. ruang publik/taman; dan
  11. wisata.

Data sumber daya manusia meliputi:

  1. jumlah;
  2. usia;
  3. pendidikan;
  4. mata pencaharian pokok;
  5. agama dan aliran kepercayaan;
  6. kewarganegaraan;
  7. etnis/suku bangsa;
  8. cacat fisik dan mental; dan
  9. tenaga kerja.

Data sumber daya kelembagaan meliputi:

  1. lembaga pemerintahan desa dan kelurahan;
  2. lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan;
  3. lembaga social kemasyarakatan;
  4. organisasi profesi;
  5. partai politik;
  6. lembaga perekonomian;
  7. lembaga pendidikan;
  8. lembaga adat; dan
  9. lembaga keamanan dan ketertiban.

Data prasarana dan sarana meliputi:

  1. transportasi;
  2. informasi dan komunikasi;
  3. prasarana air bersih dan sanitasi;
  4. prasarana dan kondisi irigasi;
  5. prasarana dan sarana pemerintahan;
  6. prasarana dan sarana lembaga kemasyarakatan;
  7. prasarana peribadatan;
  8. prasarana olah raga;
  9. prasarana dan sarana kesehatan;
  10. prasarana dan sarana pendidikan;
  11. prasarana dan sarana energi dan penerangan;
  12. prasarana dan sarana hiburan dan wisata; dan
  13. prasarana dan sarana kebersihan.

Data potensi desa dan kelurahan dilakukan pengukuran dan analisis untuk menentukan tingkatan potensi umum, potensi pengembangan dan tipologi desa dan kelurahan.

Tingkatan potensi umum terdiri atas:

  1. potensi tinggi (jika skor total mencapai nilai lebih dari 80% dari skor nilai maksimal)
  2. potensi sedang (jika skor total mencapai nilai antara 60% sampai 80% dari skor nilai maksimal)
  3. potensi rendah (jika skor total mencapai nilai kurang dari 60% dari skor nilai maksimal)

Potensi pengembangan terdiri atas:

  1. Sangat Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator lebih dari 80% dari skor maksimal dari potensi yang diukur;
  2. Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator antara 70% sampai 80% dari skor maksimal dari potensi yang diukur;
  3. Cukup Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator antara 60 sampai 70% dari skor maksimal dari potensi yang ukur;
  4. Kurang Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator kurang dari 60% dari skor maksimal dari potensi yang diukur;.

Hasil scoring potensi umum dan potensi pengembangan menentukan tipologi desa dan kelurahan. Tipologi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. Tipologi desa dan kelurahan persawahan;
  2. Tipologi desa dan kelurahan perladangan;
  3. Tipologi desa dan kelurahan perkebunan;
  4. Tipologi desa dan kelurahan peternakan;
  5. Tipologi desa dan kelurahan nelayan;
  6. Tipologi desa dan kelurahan pertambangan/galian;
  7. Tipologi desa dan kelurahan kerajinan dan industri kecil;
  8. Tipologi desa dan kelurahan industri sedang dan besar; dan
  9. Tipologi desa dan kelurahan jasa dan perdagangan.

Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan

Tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang mencerminkan keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan setiap tahun dan setiap lima tahun diukur dari laju kecepatan perkembangan:

  1. ekonomi masyarakat;
  2. pendidikan masyarakat;
  3. kesehatan masyarakat;
  4. keamanan dan ketertiban;
  5. kedaulatan politik masyarakat;
  6. peranserta masyarakat dalam pembangunan;
  7. lembaga kemasyarakatan;
  8. kinerja pemerintahan desa dan kelurahan; dan
  9. pembinaan dan pengawasan.

Hasil evaluasi keberhasilan kegiatan pembangunan setiap tahun akan menentukan laju perkembangan desa dan kelurahan dalam kategori cepat berkembang, berkembang, lamban berkembang, dan kurang berkembang.

  1. Kategori Cepat Berkembang : jika perolehan total skor pengukuran mencapai lebih dari 90% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.
  2. Kategori Berkembang : jika total skor mencapai 60% sampai 90% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.
  3. Kategori Lamban Berkembang : jika total skor mencapai 30% sampai 60% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.
  4. Kategori Kurang Berkembang : jika total skor mencapai kurang dari 30% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.

Hasil analisis laju perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap lima tahun dalam klasifikasi desa dan kelurahan swasembada, swakarya, dan swadaya.

  1. Tingkat Perembangan Swasembada : jika nilai total skor yang diperoleh mencapai lebih dari 80% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.
  2. Tingkat Perembangan Swakarya : jika nilai total skor yang diperoleh mencapai 60% sampai 80% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.
  3. Tingkat Perembangan Swadaya : jika nilai total skor yang diperoleh mencapai kurang dari 60% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.

Analisis terhadap klasifikasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan swasembada, swakarya dan swadaya, menghasilkan klasifikasi status kemajuan desa dan kelurahan dalam kategori mula, madya dan lanjut.

Klasifikasi status kemajuan Swasembada

  1. Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Mula : apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 90% dari total skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
  2. Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Madya : jika perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban, kedalulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan mencapai kurang dari 90% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.
  3. Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Lanjut : apabila perolehan total skor variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan mencapai kurang dari 90% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.

Klasifikasi status kemajuan Swakarya

  1. Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Mula : apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 70% dari total skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
  2. Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Madya : jika perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan kurang dari 70% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.
  3. Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Lanjut : apabila perolehan total skor variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan kurang dari 70% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.

Klasifikasi status kemajuan Swadaya

  1. Klasifikasi status kemajuan Swadaya Kategori Mula : apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 50% dari skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
  2. Klasifikasi Desa dan Kelurahan Swadaya Kategori Madya : jika perolehan skor total keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan kurang dari 50% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.
  3. Klasifikasi Desa dan Kelurahan Swadaya Kategori Lanjut : apabila perolehan skor total variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan kurang dari 50% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.

Penyusunan Profil Desa dan Kelurahan

Penyusunan profil desa dan kelurahan meliputi kegiatan:

  1. penyiapan instrumen pengumpulan data;
  2. penyiapan kelompok kerja profil desa/kelurahan;
  3. pelaksanaan pengumpulan data;
  4. pengolahan data; dan
  5. publikasi data profil desa dan kelurahan.

Instrumen pengumpulan data profil desa dan kelurahan terdiri daftar isian data dasar keluarga, daftar isian potensi desa dan kelurahan serta daftar isian tingkat perkembangan desa dan kelurahan.

Pelaksanaan kegiatan penyusunan profil desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.

Tingkat Desa / Kelurahan

  1. Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan dilaksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) profil desa dan kelurahan di tingkat desa dan kelurahan.
  2. Susunan Pokja profil desa dan kelurahan terdiri dari: penanggungjawab adalah Kepala Desa/Lurah, ketua dijabat oleh Sekretaris Desa/Kelurahan; dan anggota terdiri dari perangkat desa/kelurahan, Kepala Dusun/Lingkungan, pengurus lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan para kader pemberdayaan masyarakat serta aparat perangkat daerah yang ada di desa/kelurahan dan kecamatan.
  3. Pokja profil desa dan kelurahan ditetapkan oleh kepala desa/lurah melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.

Tingkat Kecamatan

  1. Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di kecamatan dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat kecamatan.
  2. Susunan profil desa dan kelurahan terdiri dari: penanggungjawab adalah Camat, ketua dijabat oleh Sekretaris Kecamatan; dan anggota terdiri dari unsur aparat perangkat kecamatan dan daerah yang ada di tingkat kecamatan.
  3. Pokja profil desa dan kelurahan tingkat kecamatan ditetapkan melalui Keputusan Camat.

Tingkat Kabupaten / Kota

  1. Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di kabupaten/kota dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat kabupaten/kota.
  2. Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota.
  3. Susunan Pokja profil desa dan kelurahan terdiri dari: penanggungjawab adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota; ketua dijabat oleh Kepala Bidang yang menangani profil desa dan kelurahan; dan anggota terdiri dari perwakilan unit kerja pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota.
  4. Pembentukan Pokja profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota.

Tingkat Provinsi

  1. Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat provinsi.
  2. Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat provinsi memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan tingkat provinsi.
  3. Susunan Pokja profil desa dan kelurahan terdiri dari: penanggungjawab adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa provinsi, ketua dijabat oleh Kepala Bidang yang menangani profil desa dan kelurahan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa provinsi, dan anggota terdiri dari perwakilan unit kerja pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat provinsi.
  4. Pembentukan Pokja profil desa dan kelurahan tingkat provinsi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Sumber informasi dalam pengumpulan data profil desa dan kelurahan adalah kepala keluarga, pengurus RT, pengurus RW, kepala dusun, kepala lingkungan, kepala desa, lurah dan perangkat desa dan kelurahan, pengurus TP-PKK dan lembaga kemasyarakatan serta unit pelaksana teknis satuan kerja perangkat daerah dan perangkat pusat yang ada di desa, kelurahan dan kecamatan.

  1. Kegiatan pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang, dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.
  2. Data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang telah dikumpulkan, diolah oleh Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
  3. Pengolahan data dasar keluarga, potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan menggunakan alat bantu program aplikasi profil desa dan kelurahan serta profil RIAD (software), alat pengolah data (hardware) serta dukungan sumber daya manusia (brainware) yang ditetapkan menurut standar nasional.
  4. Pengolahan data profil desa dan kelurahan  dilaksanakan melalui klarifikasi, tabulasi, kompilasi dan rekapitulasi baik melalui program aplikasi maupun secara manual.

Hasil pengolahan data profil desa dan kelurahan berupa data tentang:

  1. Kualitas ibu dan anak di tingkat dusun dan lingkungan hasil RIAD;
  2. Tingkatan potensi umum desa dan kelurahan;
  3. Potensi pengembangan desa dan kelurahan;
  4. Tipologi pengembangan desa dan kelurahan sesuai potensi unggulan;
  5. Laju perkembangan desa dan kelurahan;
  6. Klasifikasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan;
  7. Kategori status kemajuan desa dan kelurahan;
  8. Permasalahan kualitas keluarga, tingkatan potensi umum, factor pembatas pengembangan potensi dan laju perkembangan, tingkat dan kategori perkembangan desa dan kelurahan; dan
  9. Indikasi program pembangunan desa dan kelurahan tahun selanjutnya.

Publikasi Data Profil Desa / Kelurahan

Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan disajikan dalam bentuk hardcopy seperti buku dan papan profil desa dan kelurahan  serta bentuk softcopy seperti compact disc room, flash disc atau audio video agar mudah diakses oleh seluruh pelaku pembangunan desa dan kelurahan dari tingkat masyarakat sampai dunia usaha dan institusi pemerintahan pada berbagai tingkatan.

  1. Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat desa dan kelurahan disahkan dan dipublikasikan oleh Kepala Desa dan Lurah melalui Keputusan Kepala Desa dan Keputusan Lurah.
  2. Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat kecamatan disahkan dan dipublikasikan oleh camat melalui Keputusan Camat.
  3. Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat kabupaten/kota disahkan dan dipublikasikan oleh Bupati/Walikota melalui Keputusan Bupati/Walikota.
  4. Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat provinsi disahkan dan dipublikasikan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur.

Publikasi data profil desa dan kelurahan dilaksanakan melalui surat dinas, publikasi media cetak dan elektronik, publikasi digital website dan teknologi informasi pemerintahan lainnya.

Data profil desa dan kelurahan yang dipublikasikan kabupaten/kota dan provinsi didistribusikan kepada seluruh pelaku pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat serta kepada pemerintah pada berbagai tingkatan mulai dari desa, kelurahan dan kecamatan sampai pemerintah provinsi, pemerintah pusat serta pihak lain yang berkepentingan untuk didayagunakan sesuai kebutuhan masing-masing.

Siklus Data Profil Desa / Kelurahan

  1. Daftar isian data dasar keluarga diisi oleh kepala keluarga dan diserahkan kepada Pokja profil desa dan kelurahan pada bulan Agustus sampai September.
  2. Daftar isian data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan diisi oleh Pokja profil desa dan kelurahan pada bulan Oktober.
  3. Pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan pada bulan November.
  4. Publikasi data profil desa dan kelurahan dilaksnakan pada bulan Desember.

Pengumpulan, pengolahan dan publikasi data potensi desa dan kelurahan dilaksanakan setiap tiga tahun sedangkan data dasar keluarga dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan dilakukan setiap tahun dan setiap lima tahun.

Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan

Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan
merdesa …!!!

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

7 pemikiran di “Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan”