Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung

Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung
Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah kembali dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.

Bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa, perlu mengatur kembali tatacara pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung.

Bawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, Bupati Bandung menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung.

Dasar Hukum

  1. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (lembaran Negara) Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pencairan, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17);
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12);
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 1);
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20);
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Musyawarah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 8);
  16. Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 58);
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 1);
  18. Peraturan Bupati Bandung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 7).

Ketentuan Umum

Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
  2. Daerah adalah Kabupaten Bandung.
  3. Bupati adalah Bupati Bandung.
  4. Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai unsur perangkat daerah.
  5. Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintah Desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  8. Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
  9. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  10. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  11. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  13. Rencana Kerja Pembangunan Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
  15. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  16. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  17. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya dlisingkat RKUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  18. Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
  19. Rekening Kas Desa, yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintah desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.
  20. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  21. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  22. Bendahara Desa adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan dan diangkat oleh Kepala Desa untuk menatausahakan keuangan desa.
  23. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa yang selanjutnya disingkat SILPA Dana Desa adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran dana desa selama satu periode anggaran.
  24. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Tujuan Dana Desa

Tujuan Dana Desa adalah:

  1. meningkatkan upaya penanggulangan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
  2. meningkatkan kapasitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat;
  3. meningkatkan pembangunan infrastuktur desa;
  4. meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
  5. mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;
  6. meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa;
  7. meningkatkan kemandirian desa;
  8. meningkatkan daya saing desa.

Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa

Dana Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

  1. alokasi dasar; dan
  2. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.

Rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan alokasi dasar sebagaimana tersebut di atas dihitung dengan cara membagi alokasi dasar untuk kabupaten dengan jumlah desa.

Rincian Dana Desa setiap desa berdasarkan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud di atas, dihitung dengan bobot sebagai berikut:

  1. 25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk desa;
  2. 35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan desa;
  3. 10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah desa; dan
  4. 30% (tiga puluh per seratus ) untuk tingkat kesulitan geografis desa.

Angka kemiskinan desa dan tingkat kesulitan geografis desa sebagaimana dimaksud di atas masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin desa dan IKG desa.

Penghitungan rincian Dana Desa setiap desa dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:

W = ((0,25 x Z1) + (0,35 x Z2) + (0,10 x Z3) + (0,30 x Z4)) x (DDkab – ADkab)

Keterangan:

W = Dana Desa setiap desa

Z1 = rasio jumlah penduduk setiap desa terhadap total penduduk desa di kabupaten

Z2 = rasio jumlah penduduk miskin setiap desa terhadap total penduduk desa di kabupaten

Z3 = rasio luas wilayah setiap desa terhadap luas wilayah kabupaten

Z4 = rasio IKG setiap desa terhadap total IKG desa di kabupaten

DDkab = pagu Dana Desa kabupaten

ADkab = besaran alokasi dasar untuk setiap desa dikalikan jumlah desa dalam kabupaten

Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis bersumber dari SKPD yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Jika hasil perhitungan akhir jumlah komulatif dana desa setiap desa bernilai satuan rupiah dan atau sen rupiah, maka dilakukan pembulatan untuk memudahkan perhitungan dan pendistribusian ke setiap desa.

Penetapan rincian Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pengelola Dana Desa

Pembentukan Tim

Dalam rangka pelaksanaan kelancaran pengelolaan Dana Desa dibentuk Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten, Tim Pendamping Tingkat Kecamatan dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa.

Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten

Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Susunan Tim Fasilitasi Dana Desa Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:

I. Penanggungjawab Tim:

1. Bupati Bandung

2. Wakil Bupati Bandung

II. Tim Pengarah

Ketua: Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung

Anggota:

1. Asisten Pemerintahan

2.Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat

III. Tim Fasilitasi

Ketua: Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

Wakil Ketua: Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

Sekretaris: Kepala Bidang PUEM Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

Wakil Sekretaris: Kepala Sub Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi dan Lembaga Keuangan Bidang PUEM Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

Anggota:

  1. Unsur Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
  2. Unsur Dinas Bina Marga
  3. Unsur Dinas Perumahan, Penataan Ruang dan Kebersihan
  4. Unsur Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi
  5. Unsur Dinas Kesehatan
  6. Unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  7. Unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  8. Unsur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
  9. Unsur Badan KB dan Pemberdayaan Perempuan
  10. Unsur Bagian Hukum Setda
  11. Unsur Bagian Pembangunan Setda
  12. Unsur Bagian Otonomi Daerah Setda
  13. Unsur Organisasi Perangkat Daerah lainnya

IV. Kesekretariatan:

Unsur pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa


***

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Satu pemikiran di “Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung”