Kunjungan lapangan dari Tim Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri) di Kantor Desa Ciburial (Rabu, 26 Januari 2022)

Kunjungan Tim Pemantau Kemendagri di Desa Ciburial

Kunjungan lapangan dari Tim Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri) di Kantor Desa Ciburial (Rabu, 26 Januari 2022)
Kunjungan lapangan dari Tim Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri) di Kantor Desa Ciburial (Rabu, 26 Januari 2022)

Tim Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri) diterjunkan ke desa dalam rangka mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang akan menjadi rujukan penyempurnaan kebijakan dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan Desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan. Dalam Kesempatan ini, tim dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melakukan kunjungan di Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung pada tanggal 26-27 Januari 2022.

Sejak Pandemi Covid-19 tahun 2020 Desa Ciburial terus melakukan upaya validasi data KPM penerima bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan untuk penanganan dampak Pandemi Covid-19. Kepala Desa Ciburial, Asep Rahmat, menceritakan inovasi Pemerintah Desa Ciburial dalam menggunakan aplikasi ‘Masagi Bansos’ untuk mengatasi permasalahan ‘data penerima bansos yang kacau balau’.

“Kami melakukan pengecekan data melalui aplikasi ‘Masagi Bansos’ Maju Sauyunan dan Giat Bansos. Hal ini dilakukan untuk mempermudah aparat Desa mengecek KPM karena ada banyak bansos yang diberikan ke warga sehingga data penerimanya harus dicek dan divalidasi. Jadi ini untuk memudahkan Pemerintah Desa supaya pelaksanaan bansos tepat sasaran,” jelas Asep Rahmat, kepada Ketua Tim Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Tri Rustiana Harahap (Analis Kebijakan Ahli Madya) didampingi Fitriani (Analis Kebijakan Ahli Muda) dan Bambang Sasongko (Perencana Ahli Muda).

“Kami mengapresiasi langkah Kades Ciburial untuk mengoptimalkan pelaksanaan bansos supaya tepat sasaran. Hal ini bagus dan seharusnya dilakukan stakeholder desa di bawah komoando Pak Kades sehingga persoalan data dapat diselesaikan di tingkat desa karena memang yang mengetahui kondisi warga desa adalah masyarakat desa sendiri,” kata Tri Rustiana Harahap.

Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung terletak di kawasan perbatasan antara tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Kawasan strategis tersebut menjadikan Desa Ciburial banyak dikunjungi masyarakat sekitar maupun luar kota untuk menikmati keindahan alam di Desa Ciburial. Desa Ciburial dengan karakteristik pegunungan sebagai penghasil sayuran ini juga telah berkembang menjadi tempat pelayanan jasa sebagai imbas kunjungan masyarakat ke desa tersebut.

“Kami senantiasa berbenah sesuai kewenangan desa untuk mengembangkan potensi desa kami. Dalam pelaksanaan kewenangan dimaksud, tentu ada berbagai keterbatasan sehingga kami memerlukan dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, terutama pemerintah di atas desa, juga masyarakat dan pihak swasta yang ada di desa kami,” tambah Asep Rahmat.

Selain giat kemajuan desa tersebut, tim juga menemukan beberapa permasalahan di Desa Ciburial antara lain pengelolaan aset desa belum menggunakan aplikasi SIPADES. Selain itu APBDesa tahun anggaran 2022 sudah selesai dalam pembahasan yang dilanjutkan ke tahap evaluasi dan penetapan APBDesa, namun belum dapat dilaksanakan secara penuh karena masih menunggu petujuk teknis lebih lanjut.

“Kami mengharap proporsi arahan prioritas penggunaan dana desa minimal sesuai format tahun 2021, namun demikian Pemerintah Desa siap melaksanakan APBDesa tahun 2022 sesuai dengan aturan,” tambah Asep Rahmat.

Mengenai pelaksanaan APBDesa tahun 2022, Tri menanggapi idealnya memang APBDesa sudah dapat dilaksanakan sejak awal tahun anggaran.

“Kami mengharap penetapan APBDesa segera selesai untuk kemudian dilaksanakan oleh Desa yang dapat membangkitkan kondisi Desa di tengah Pandemi Covid-19 sekaligus memastikan sendi sendi kehidupan masyarakat Desa Ciburial berjalan dengan baik,” imbuh Tri. ***

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.