Dokumen Kegiatan Syarat Utama Pencairan Dana ADPD 2011

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Ir.H.Sofian Nataprawira, MP menginstruksikan jajarannya untuk melakukan percepatan proses pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Tahun 2011 secara normatif dan proaktif, sehingga desa segera membuat dokumen kegiatan ADPD sebagai dasar persyaratan utama pencairan Dana ADPD.

 

Intruksi tersebut dilakukan oleh Sofian Nataprawira, dikarenakan masih terdapat 173 desa yang belum menyerahkan dokumen kegiatan, “ Dokumen kegiatan adalah syarat utama dalam pencairan dana ADPD melalui transfer ke rekening pemerintah desa masing-masing, setelah dilakukan verifikasi Tim Kecamatan dan Kabupaten..”, tutur Sofian Nataprawira usai memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pencairan ADPD Tahun 2011  di ruang kerjanya, Rabu (06/7). Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung, Marlan, S.Ip, M.Si, kemudian unsur Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kabupaten Bandung, Sobur dan Ferhat, serta para Kasi Pemerintahan Kecamatan se kabupaten Bandung.

 

Sofian juga menambahkan bahwa dokumen kegiatan ADPD merupakan pedoman bagi desa yang bersangkutan dalam melaksanakan kegiatan ADPD, sekaligus menjadi acuan dalam pertanggungjawaban keuangannya. Hal ini menurutnya, untuk menyikapi adanya paradigma baru tentang Pengelolaan Alokasi Dana perimbangan Desa (ADPD) yang diatur dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 40 Tahun 2011 sebagai pengganti Peraturan Bupati Bandung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung.

 

Sementara itu, Marlan S.Ip menyebutkan berdasarkan rekapitulasi data BPMPD hingga 7 Juli 2011, sudah ada 17 desa yang diajukan ke DPPK untuk dilakukan proses pencairan melalui transfer rekening yaitu Desa Kutawaringin, Buninagara, Jatisari, Pameuntasan, Sukamulya, Cibodas, Cilame (Kec.Kutawaringin), Desa Sadu, Cingcin, Sekarwangi (Kec.Soreang), Mekarsari (Kec.Cimaung), Ciapus (Kec.Banjaran), Panyadap (Kec.Solokan Jeruk), Cangkuang Wetan (Dayeuhkolot), Margamekar (Kec.Pangalengan), Rahayu serta Cigondewah Hilir (Kec.Margaasih).

 

Marlan menambahkan bahwa BPMPD telah lama membentuk 6 (enam) Tim Evaluasi dan Verifikasi dokumen ADPD yang bekerja untuk memfasilitasi desa, “ Karena sampai saat ini tercatat 52 dokumen kegiatan masih dalam proses perbaikan, sehingga melalui tim ini diharapkan dokumen kegiatan ADPD yang dibuat oleh desa akan lengkap dan benar..”, tandas Marlan pula.

 

Sumber : Bagian Humas SETDA Kabupaten Bandung

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Satu pemikiran di “Dokumen Kegiatan Syarat Utama Pencairan Dana ADPD 2011”