Desa Sejahtera Mandiri Ciburial

Desa Sejahtera Mandiri

[Ilustrasi] Foto Udara Sekitar Balai Desa Ciburial pada 02 Juli 2018
[Ilustrasi] Foto Udara Sekitar Balai Desa Ciburial pada 02 Juli 2018

Desa Sejahtera Mandiri (DSM) adalah desa yang mampu mengelola kekuatan (asset dan potensi) yang dimiliki serta mampu memanfaatkan peluang yang ada dalam pengelolaan pembangunan untuk kesejahteraan warga desa. Desa yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan tidak semata tergantung dengan bantuan dari pemerintah dan pihak luar. Kalau ada bantuan sifatnya hanya stimulant atau perangsang saja. 

Secara umum desa sejahtera mandiri dicirikan antara lain oleh:

  1. Kemampuan desa mengurus dirinya sendiri dengan kekuatan yang dimilikinya.
  2. Pemerintah desa memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola pembangunan yang didukung oleh kemandirian dalam perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan (desa bisa merencanakan, menganggarkan dan melaksanakan pembangunan dan pengawas hasil pembangunan untuk kesejahteraan warga desanya).
  3. Sistem pemerintahan desa menjunjung tinggi aspirasi dan partisipasi warga desa, termasuk warga miskin, perempuan, kaum muda, kaum difabel, penyandang masalah sosial dan warga yang termarginalkan lainnya.
  4. Sumber daya pembangunan dikelola secara optimal transparan dan akuntabel untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan sosial seluruh warganya.

Dalam kerangka konsep yang dikeluarkan oleh Direktorat Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan, Kementerian Sosial, pengertian Desa Sejahtera Mandiri adalah Desa Sejahtera Mandiri atau Masyarakat Sejahtera Mandiri yakni desa yang mampu menghasilkan produk yang berdaya saing, lembaga sosial yang aktif, tingkat partisipasi dan keswadayaan masyarakat tinggi dan masyarakat miskin terlibat aktif dalam rantai produksi.

Konsep desa sejahtera mandiri mengandaikan adanya sebuah konstruksi pemikiran yang menempatkan “Desa” pada posisi subyek, organisasi sosial yang harus diberi kepercayaan penuh oleh “orang luar” untuk mengatur dirinya, dengan kekuatan dan modal yang ada pada dirinya. Kosep “Desa Sejahtera Mandiri” membutuhkan “cara pandang lain” tentang Desa. Desa perlu dipandang sebagai entitas sosial (kolektif ) yang memiliki karakter sosiologis, ekonomis, kultural, dan ekologis yang khas (spesifik) jika dibandingkan misalnya dengan “kota”.

Cara pandang ini memandang bahwa desa merupakan tempat di mana kenyamanan, keharmonisan, kerukunan, kedamaian dan ketenteraman, terjaga, sehingga bukan harus bersifat stereotype, bahwa desa merupakan tempat dimana segala bentuk ketertinggalan berada. Cara pandang etik (orang luar) terhadap desa, dengan menempatkan kriteria kemajuan (sukses dan sejahtera) atas dasar nilai-nilai formal material, harus diuji dan disinkronkan dengan cara pandang emik (local view orang desa) yang memandang nilai-nilai material (materi) bukan segalanya.

Program Pengembangan Desa Sejahtera Mandiri adalah program dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Program ini dilaunching pada tahun 2014 seiring dengan kebijakan presiden Joko Widodo tentang pembangunan desa melalui Launching Gerakan Desa, Gerakan Pembangunan Desa semesta yang diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pembangunan desa adalah seluruh kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa dan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong. Implisit dalam konsep tersebut terkandung adanya syarat partisipasi murni masyarakat perdesaan dalam pembangunan sebagai subyek sekaligus sebagai objek pembangunan itu sendiri.

Partisipasi murni harus diartikan bahwa setiap pelaku ekonomi harus ikut serta dalam setiap tahap pembangunan desa sesuai dengan latar belakang, kemampuan atau produktivitasnya dan keahlian masing-msing dengan dilandasi oleh rasa tanggung jawab dan tenggang rasa untuk kepentingan bersama. Pembangunan yang berorientasi pada unsur manusianya berarti pula mempersiapkan manusia untuk ikut aktif dalam proses pembangunan yang berkesinambungan (sustainable).

Hal itu berarti pembangunan yang diciptakan dari masyarakat sendiri, oleh masyarakat dan untuk semua masyarakat. Dengan demikian setiap anggota masyarakat harus ikut serta dalam setiap tahap pembangunan sesuai dengan kemampuannya.

Sasaran tercapainya desa sejahtera dan mandiri adalah membaiknya kinerja pembangunan di pedesaan, meningkatnya koordinasi antar instansi terkait di semua level pemerintahan dalam pembangunan di pedesaan, meningkatnya keterlibatan aparat desa dan masyarakat dalam pembangunan di pedesaan, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan rumah tangga melalui pengembangan usaha produktif di pedesaan, meningkatnya pengelolaan pembangunan desa secara terpadu berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Kegagalan upaya peningkatan partisipasi yang terjadi selama ini disebabkan oleh:

  1. Ketidak-mandirian pemerintah desa dari struktur pemerintah di atasnya;
  2. Praktik pemerintah desa yang belum sepenuhnya bersih dan efisien oleh karena matinya kemampuan kontrol masyarakat sehingga memberikan peluang terjadinya penyalah-gunaan wewenang;
  3. Ketidak berdayaan masyarakat menyelesaikan problem sosial, politik dan ekonominya sendiri oleh karena rancunya struktur dan mandulnya fungsi-fungsi kelembagaan desa.

Pengembangan model Desa Sejahtera Mandiri, mengakomodir 4 dari 9 prioritas program pembangunan tahun 2015-2019 yang ada pada Nawa Cita. Keempat program dimaksud meliputi: (3) membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan; (5) meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia; (8) melakukan revolusi karakter bangsa; dan (9) memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Arah kebijakan dari program Nawa Cita (3) membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan, adalah penyelenggaraan Perlindungan Sosial yang komprehensif dan perluasan serta peningkatan pelayanan dasar. Adapun strateginya meliputi:

  1. Penataan Asistensi Sosial,
  2. Pemenuhan Hak Dasar dan Inklusifitas Penyandang Disabilitas, lanjut usia dan masyarakat marginal,
  3. Perluasan cakupan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi penduduk miskin dan rentan serta pekerja sektor informal,
  4. Penguatan kelembagaan dan koordinasi melalui penguatan kualitas dan ketersediaan tenaga kesejahteraan sosial, standardisasi kelembagaan kesejahteraan sosial serta pengembangan sistem layanan dan rujukan terpadu,
  5. Peningkatan ketersediaan infrastruktur dan sarana pelayanan dasar bagi penduduk miskin dan rentan,
  6. Penyempurnaan pengukuran kemiskinan yang menyangkut kriteria, standardisasi dan pengelolaan data terpadu, dan
  7. Penguatan peran kelembagaan sosial dalam mengembangkan sistem layanan rujukan terpadu pada tingkat kabupaten/kota hingga desa/kelurahan.

Sedangkan arah kebijakan yang dikembangkan untuk mewujudkan Nawa Cita (5) meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia, adalah Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan/Peningkatan Kesejahteraan Keluarga. Adapun strateginya meliputi:

  1. Peningkatan Kapasitas dan ketrampilan penduduk miskin dan rentan melalui peningkatan kualitas pendampingan usaha ekonomis produktif,
  2. Terbentuknya masyarakat sejahtera mandiri dalam pengembangan potensi lokal dan pengembangan penghidupan penduduk miskin dan rentan, serta
  3. Pengembangan potensi lokal.

Kemudian untuk kebijakan dari program Nawa Cita (8) melakukan revolusi karakter bangsa; dan (9) memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia, adalah Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Adapun strateginya meliputi:

  1. Pengembangan kapasitas keluarga dan peran pendamping dalam pemberdayaan dan pelayanan sosial;
  2. Pengembangan dan peningkatan kualitas SDM berbasis institusi, masyarakat dan keluarga;
  3. Penguatan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  4. Meningkatkan kualitas lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Penyelenggaraan Penyuluhan Sosial untuk peningkatan kesadaran masyarakat dan pengembangan kesetiakawanan sosial;
  6. Penguatan peran pemerintah pusat, daerah dan berbagai unsur masyarakat dalam penyelenggaraan keserasian sosial dan kesetiakawanan sosial; dan
  7. Peningkatan jejaring kerja keserasian sosial dan kesetiakawanan sosial.

Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kab. Bandung merupakan salah satu desa yang ditetapkan menjadi desa lokasi program Dalam Program Pengembangan Model Desa Sejahtera Mandiri melalui Keputusan Menteri Sosial No: 78/HUK/2015 tentang Penetapan Desa Dalam Program Pengembangan Model Desa Sejahtera Mandiri Tahun 2015. Dalam pelaksanaan program pengembangan model desa sejahtera mandiri dimaksud dibantu oleh perguruan tinggi, yang dalam hal ini oleh Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung. ***

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Satu pemikiran di “Desa Sejahtera Mandiri”