Biaya E-KTP Sedikitnya Rp 75 Juta Per Kecamatan

Biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diperkirakan akan menelan biaya berkisar antara Rp.75 juta hingga Rp.100 juta untuk setiap kecamatan.

Hal tersebut diungkapkan Reza Fabianus salah satu pembicara dari Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi (BPPT) dalam seminar Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang digelar Fraksi Hanura bertema ‘Dengan Single Identification Number (SIN) Pelayanan ke Masyarakat Semakin Cepat, Mudah dan Murah’ di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11 Juni 2010).

Jumlah tersebut merupakan biaya yang harus disiapkan untuk pembuatan KTP Elektronik alias e-KTP, mulai dari persiapan, pembangunan infrastruktur hingga pemutakhiran data penduduk.

“Karena berdasarkan term of reference (TOR) yang kami terima, harus sudah mulai terimplementasi pada tahun 2011, maka perlu percepatan, baik dari sisi persetujuan hingga implementasinya,” harapnya.

Pihak BPPT juga mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan e-KTP ini juga perlu public trust, karena perlu pengambilan atau permintaan identitas yang begitu private seperti sidik jari. “Jadi nanti perlu pengambilan sidik jari massal,” tandasnya.

Diagram Alur e-KTP

——–

Sumber Tulisan: JurnalParlemen

Sumber Gambar :DetikNet | egadioniputri.wordpress.com

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.