600 Pemilih per TPS pada Pemilukada

Sebagai upaya efisiensi, KPU Kabupaten Bandung membuat kebijakan satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk 600 pemilih. Namun, untuk lokasi tertentu, kebijakan itu tidak berlaku. “Misalnya di daerah perkebunan, sulit membuat satu TPS bagi enam ratus orang karena warganya tersebar dengan jarak yang berjauhan,” ucapnya.

Mengenai pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bandung, menurut Atip, sudah dilakukan seleksi tertulis dan hasilnya telah diumumkan kemarin. “Kami telah menetapkan enam orang yang lulus seleksi. Mereka nantinya diseleksi lagi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga menjadi tiga orang. Calon panwas kecamatan juga sudah diumumkan. Mereka nantinya akan diseleksi lagi oleh Panwas Jabar,” ucapnya.

Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Bandung, Osin Permana mengatakan, sampai saat ini KPU Kabupaten Bandung belum mendapatkan kepastian alokasi anggaran untuk pemilukada pada 29 Agustus 2010 mendatang. “DPRD masih membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2010 yang di dalamnya termasuk anggaran pemilukada,” katanya.

Sumber: Pikiran Rakyat

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.