Potensi Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Capai Rp 32 Miliar

Potensi zakat fitrah di Kabupaten Bandung pada tahun ini mencapai Rp 32,2 miliar karena tiap orang membayar zakat fitrah Rp 16.100,-. Namun, Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bandung masih kesulitan melakukan pendataan pemasukan zakat fitrah akibat tidak kedisiplinan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid, musala, maupun instansi yang tidak menyerahkan laporan penerimaan zakatnya.

“Dari jumlah penduduk Kabupaten Bandung sekitar 3,2 juta jiwa dengan penduduk mampu mencapai 70 persennya atau sekitar dua juta orang,” kata Sekretaris BAZ Kabupaten Bandung, H. Deden Chaidar, di ruang kerjanya, Jumat (3/9).

Menurut Deden, dari sensus penduduk tahun 2010 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bandung menunjukkan jumlah warga Kabupaten Bandung sekitar 3,2 juta orang. “Pada tahun lalu lepaoran kaum Muslimin yang membayar zakat fitrah baru 1.278.008 orang. Tahun lalu setiap orang membayar zakat fitrah Rp 15.500,- sesuai dengan harga beras saat itu,” katanya.

Jumlah penerimaan zakat fitrah yang dilaporkan BAZ kecamatan, kata Deden, pada tahun lalu memcapai hampir Rp 20 miliar. “Namun, jumlah penerimaan zakat fitrah tersebut tidak persis seperti di lapangan karena banyak UPZ masjid/musala maupun instansi yang tidak melaporkan perolehan zakat fitrahnya,” ucapnya.

Sumber: Pikiran Rakyat, Sabtu 04 September 2010

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

2 pemikiran di “Potensi Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Capai Rp 32 Miliar”