Penetapan Idul Fitri 1431 H Tunggu Sidang Itsbat Rabu Sore

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengaku belum bisa memastikan atau memutuskan jatuhnya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H. Keputusannya menunggu hasil Sidang Itsbat pada Rabu (8/9/2010) sore.

“Memang ada kecenderungan Idul Fitri 1 Syawal 1431 H jatuh pada Hari Kamis tanggal 10 September 2010. Tapi, kepastiannya kita tunggu hasil Sidang Itsbat besok,” kata Suryadharma di Jakarta, Selasa (7/9/2010).

Namun demikian, imbuhnya, besar kemungkinan Lebaran tahun ini bisa dirayakan secara bersamaan baik oleh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. “Memang ada kecenderungan 1 Syawal jatuh pada tanggal 10 itu belum bisa diputuskan. Yang memutuskan adalah Sidang Itsbat. Tapi, perkiraan pada tanggal 8 hilal masih di bawah minus 2 derajat, jadi tidak terlihat. Oleh karenanya digenapkan jadi 30 hari puasa sampai tanggal 9 September. Dengan demikian kemungkinan Lebaran jatuh pada tanggal 10,” ujarnya.

Pernyataan senada juga dikemukakan Direktur Jendral Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar yang memprediksi 1 Syawal 1431 H jatuh bersamaan pada 10 September 2010. Menurutnya, Sidang Itsbat dilakukan sebagai bentuk kontribusi aktif pemerintah mempersatukan umat dan selaku ulil amri di Indonesia. “Jika ada perbedaan maka dikembalikan ke ulil amri,” katanya.

Nasaruddin menambahkan perbedaan Hari Raya terjadi pada kelompok kecil antara lain An-Nadzir di Goa Sulawesi Selatan dan Naqsyabandiyah di Padang. Kepada kelompok ini, pemerintah berupaya memberikan arahan dan bimbingan intensif, sebab informasi dan ilmu yang digunakan sebagai landasan oleh kelompok itu dianggap belum komprehensif. Pemerintah akan melihat respon dan kesepahaman dari mereka. Apabila ada respon positif dari mereka, ke depannya suasana keberagamaan akan lebih kondusif.

Sementara itu, Kasubdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat Kemenag Muhyiddin mengatakan Sidang Itsbat diperlukan sebagai legalitas penetapan awal bulan terutama Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. ”Landasan pelaksanaan istbat adalah Sunnah Rasulullah tentang otoritas penetapan hilal sebagai Rasul dan kepala negara, sehingga idealnya berdasarkan pendapat mayoritas ulama dan ketetapan yang dihasilkan bersifat mengikat,” ujarnya.

Namun demikian, tambahnya, pemerintah tak bisa memaksakan kepada masyarakat, tetapi hanya mengimbau demi kemaslahatan umat. Guna memperkuat legalitas penetapan Sidang Itsbat penetapan 1 Syawal 1431 H sejumlah elemen, yang terdiri dari perwakilan ormas-ormas Islam, dilibatkan. Sidang Itsbat melibatkan sejumlah pakar hisab rukyat dan instansi yang tergabung dalam Badan Hisab Rukyat (BHR). Di antaranya, Observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).

Ada 12 titik pengamatan hilal yakni Observatorium Hilal Lhok Nga, Aceh, UIN SUSKA, Pekan Baru, Riau, Menara Timur UPI, Bandung, Observatorium Bosscha, Lembang Bandung Jawa Barat, Pos Observasi Bulan (POB) Bukit Bela-belu, Bantul, Yogyakarta, Mataram, Nusa Tenggara Timur, SPD LAPAN, Biak, Papua, Makassar, Sulawesi Selatan, Samarinda, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Pantai Gebang Madura dan SPD LAPAN Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.

Sumber: Kominfo NewsRoom

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

6 pemikiran di “Penetapan Idul Fitri 1431 H Tunggu Sidang Itsbat Rabu Sore”