Pembahasan dan Penetapan Perdes Realisasi APB Desa 2017

11 Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2017

Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2017
Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2017

Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Ciburial Tahun 2017 yang merupakan tahun ke-5 RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) 2013-2019 Desa Ciburial. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada tahun 2017 melaksanakan 11 Jenis Kegiatan. Jumlah Anggaran (Pagu Indikatif Perubahan) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2017 adalah sebesar Rp.676.596.000,-. 

11 Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan tahun 2017 Desa Ciburial tersebut di atas adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan

    Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan (Siltap) pada tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp.360.520.000,-. Anggaran tersebut bersumber dari tiga sumber dana, yaiut (1) Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.295.920.000,-; (2) Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp.10.000.000,-; dan (3) Pendapatan Lain-lain (DLL) sebesar Rp.30.000.000,-.

  2. Kegiatan Operasional Kantor Desa

    Kegiatan Operasional Kantor Desa pada tahun 2017 ini dialokasikan dari empat sumber dana, yaitu (1) Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp.650.000,-; (2) Penerimaan Bagi Hasil Pajak/Retribusi (PBH) sebesar Rp.7.700.000,-; (3) Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.65.950.000,-; dan (4) Pendapatan-Lain-lain (DLL) sebesar Rp.69.000.000,-. Total jumlah Anggaran Kegiatan Operasional Kantor Desa pada tahun 2017 sebesar Rp.143.300.000,-.

  3. Kegiatan Operasional BPD

    Kegiatan Operasional BPD pada tahun 2017 ini dialokasikan dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.15.516.400,-. Total jumlah Anggaran Kegiatan Operasional BPD pada tahun 2017 sebesar Rp.15.516.400,-.

  4. Kegiatan Operasional RT/RW

    Kegiatan Operasional RT/RW pada tahun 2017 ini dialokasikan dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.79.200.000,-. Total jumlah Anggaran Kegiatan Operasional RT/RW pada tahun 2017 sebesar Rp.79.200.000,-.

  5. Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa

    Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa pada tahun 2017 ini dialokasikan dari Penerimaan Bagi Hasil Pajak/Retribusi (PBH) sebesar Rp.6.300.000,-. Total jumlah Anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa pada tahun 2017 sebesar Rp.6.300.000,-.

  6. Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa

    Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa pada tahun 2017 ini dialokasikan dari Penerimaan Bagi Hasil Pajak/Retribusi (PBH) sebesar Rp.900.000,-. Total jumlah Anggaran Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa pada tahun 2017 sebesar Rp.900.000,-.

  7. Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa

    Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa pada tahun 2017 ini dialokasikan dari Penerimaan Bagi Hasil Pajak/Retribusi (PBH) sebesar Rp.23.000.000,-. Total jumlah Anggaran Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa pada tahun 2017 sebesar Rp.23.000.000,-.

  8. Kegiatan Penyediaan Buku-buku Administrasi Desa

    Kegiatan Penyediaan Buku-buku Administrasi Desa pada tahun 2017 ini dialokasikan dari Penerimaan Bagi Hasil Pajak/Retribusi (PBH) sebesar Rp.5.839.600,-. Total jumlah Anggaran Kegiatan Penyediaan Buku-buku Administrasi Desa pada tahun 2017 sebesar Rp.5.839.600,-.

  9. Kegiatan Kearsipan dan Perpustakaan Desa

    Kegiatan Kearsipan dan Perpustakaan Desa pada tahun 2017 ini dialokasikan dari dua sumber dana, yaitu (1) Penerimaan Bagi Hasil Pajak/Retribusi (PBH) sebesar Rp.4.000.000,-; dan (2) Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.22.020.000,-. Total jumlah Anggaran Kegiatan Kearsipan dan Perpustakaan Desa pada tahun 2017 sebesar Rp.26.020.000,-.

  10. Kegiatan Penyelenggaraan Pembuatan Laporan

    Kegiatan Penyelenggaraan Pembuatan Laporan pada tahun 2017 ini dialokasikan dari Penerimaan Bagi Hasil Pajak/Retribusi (PBH) sebesar Rp.1.000.000,-. Total jumlah Anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Pembuatan Laporan pada tahun 2017 sebesar Rp.1.000.000,-.

  11. Kegiatan Bantuan Provinsi untuk Peningkatan Kapasitas Aparatur

    Kegiatan Bantuan Provinsi untuk Peningkatan Kapasitas Aparatur pada tahun 2017 ini dialokasikan dari Penerimaan Bantuan Provinsi (PBP) yaitu sebesar Rp.15.000.000,-. Total jumlah Anggaran Kegiatan Bantuan Provinsi untuk Peningkatan Kapasitas Aparatur pada tahun 2017 sebesar Rp.15.000.000,-.***

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Satu pemikiran di “11 Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2017”